ROHUL (RIAUPOS.CO) - DALAM rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan rumah maupun rumah toko serta industri yang ada di wilayah Rokan Hulu.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi mengharapkan aparatur sipil negara (ASN) terutama kepada pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul termasuk perangkat desa seperti Kades dan BPD untuk dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengurus IMB baik itu tempat usaha, rumah tempat tinggal, ruko dan lainnya. Sehingga menjadi spirit, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB sebelum mereka melaksanakan pembangunan rumah atau tempat usaha lainnya.
‘’Keuntungan mengurus IMB, bagi masyarakat dapat dijadikan sebagai agunan dalam peminjaman uang di perbankan. Selain tertib hukum, lebih dari itu terpenuhi keselamatan dari aspek teknis. Bagi perusahaan, sebagai aspek legalitas hukum dan terjamin dalam menjalankan usahanya,’’ ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada wartawan, Selasa (18/12) usai membuka sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di lingkungan Pemkab Rohul 2018 yang ditaja Dinas PUPR Rohul di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST MM dengan mengundang Camat dan Kepala Desa (Kades)/Lurah, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Rohul. Menurutnya, dengan tingginya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB maka retribusi yang dibayarkan masyarakat, dana itu nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelaksanaan pembangunan.
‘’Saat ini mengurus IMB sangat mudah, karena bisa dilakukan dengan sistem online. Dengan mengurus IMB, diakuinya masyarakat akan tahu apakah lokasi yang dibangun layak atau tidak untuk bangunan,’’ tuturnya.
Diakuinya, saat ini banyak bangunan yang tiba-tiba berdiri di daerah atau di ruang-ruang yang tidak seharusnya. Dimana untuk bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, bila teguran tidak diindahkan, apalagi bangunan sangat mengganggu dan tidak layak, sambung Sekda Rohul, pemerintah bisa saja membongkarnya. (adv)