PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendati hampir dua pekan dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan atas permohonan Harris Anggara alias Liong Tjai, Polda Riau terkesan belum menindaklanjutinya. Pasalnya rencana untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru belum terealiasasi.
Harris Anggara merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir. Bahkan Direktur PT CKBN sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran upaya pencarian yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) tak membuahkan hasil.
Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Harris di antaranya menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yg berdasarkan e-Audit LKPP ditemukan perbuatan persengkongkolan. Lalu sebagai diduga selaku otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kemudian diduga memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut serta menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT PR ke rekening Harris Anggara.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi tak menampik status tersangka Harris Anggara telah dicabut setelah dinyatakan menang dalam sidang praperadilan. Diakuinya, sejuah ini penyidik belum menerbitkan sprindik baru terhadap yang bersangkutan.
“Iya, belum dan nanti diterbitkan sprindik barunya,” ujar Gidion, akhir pekan lalu.
Dijelaskan mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, penerbitan sprindik baru untuk dilakukan penyidikan ulang dalam perkara rasuah yang terjadi pada 2013 silam, terkait kapan akan diterbitkan Gidion mengaku, belum dapat memastikanya.
“Nanti dulu, karena kita harus mulai dari awal lagi penyidikannya,” singkat Dir Reskrimsus Polda Riau.
Selain Harris Anggara, penyidik Ditreskirmsus juga menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir. Mereka yakni, EME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SSPS, Direktur PT PR selaku pihak rekanan dan ST selaku konsultan pengawas. Terhadap ketiga telah dilakukan penahanan usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (19/10) lalu.(rir)