Kasus Terantang, Kejaksaan Terima Tahap II

Riau | Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:48 WIB

Kasus Terantang, Kejaksaan Terima Tahap II
Kejari Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Selasa (16/8/2022) kemarin. (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Keca­matan Tambang, Selasa (16/8).

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut langsung didampingi  tim penyidik Polres Kampar.


"Benar, kita melakukan tahap II dalam perkara tersebut. Penyidik Polres Kampar juga sudah menyerahkan 17 tersangka dengan sejumlah barang buktinya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang," ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, Selasa (16/8).

Hari menjelaskan,  dirinya sudah menerima berkas perkara untuk ditelaah secara detail. Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Berkas perkara kita dinyatakan lengkap, tahap II juga sudah dilakukan. Kita dari penuntut umum akan menyusun surat dakwaaan untuk masuk pada tahap penuntutan yang akan segera disidangkan. Nantinya sejumlah saksi akan kita hadirkan pada persidangan," jelas Hari.

Sebelumnya, Polres Kampar sudah mengungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pihak Polres Kampar juga telah menggelar press release Rabu, (22/6) lalu. Polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kebun Koperasi Iyo Basamo.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook