PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Polda Riau telah menetapkan dua tersangka korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis pada 2012. Diketahui, kedua tersangka ini ditetapkan atas pengembangan dari delapan orang tersangka yang telah menjalani persidangan.
Tentunya, penyidik Polda Riau sudah mengantongi barang bukti. Barang bukti ini tak akan jauh berbeda dengan barang bukti sebelumnya. Penyidik juga masih menggunakan barang bukti delapan tersangka lama untuk dua tersangka baru.
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tinggal memverifikasi bukti lama. “Kita verifikasi pembuktian. Perlakuannya sama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (18/5) siang.