Tetapkan Dua Tersangka, Polda Verifikasi Pembuktian

Riau | Sabtu, 19 Mei 2018 - 11:49 WIB

Termasuk barang bukti yang diverifikasi itu, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. “Verifikasi pembuktian, terus BPKP juga,” ujar Gidion.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dia juga menyebut, untuk dua orang tersangka baru itu yakni anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Hanya saja, dia tak menyebut nama ataupun inisialnya.

   

Dari informasi yang dihimpun, seorang yang menjadi tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar ini, berinisial Y, dan telah menjalani pemeriksaan.

  

 Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sprindik ini diterbitkan berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan.

  

Delapan orang ini telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

   

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

  

 Sebelumnya, Kejati Riau mengaku telah menerima dua SPDP dari Penyidik Polda Riau. SPDP yang diterima baru-baru ini, tidak tertera nama tersangka. “SPDP-nya ada dua. Itu SPDP tanpa nama tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, baru-baru ini.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah bernilai Rp272 miliar ini.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook