Gugatan Gagal Dimediasi, Kasus Lanjut ke Persidangan

Riau | Kamis, 19 April 2018 - 09:57 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Mediasi kasus gugatan agen pelayaran dan pengusaha banker BBM Yulius ke KSOP Dumai, Kemenhubla, Pelindo Dumai dan Pelindo Medan gagal. Kasus terkait kebijakan larangan pengisian BBM melalui mobil tangki ke dermaga Pelabuhan Pelindo Dumai dilanjutkan kembali ke persidangan karena tidak ada titik temu. Hasil itu diketahui setelah mediasi keempat di Pengadilan Negeri Dumai,  Selasa (17/4).

Mediasi kali ini dihadiri penggugat Yulius dan kuasa hukumnya Raja Junaidi dan tergugat I KSOP, sedangkan tergugat lainnya tidak hadir. Tidak diketahui alasan pihak tergugat tidak hadir. Mediasi kemarin dipimpin hakim Pengadilan Negeri Dumai Adiwarna Chainur Putra SH.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Kuasa hukum pihak penggugat Raja Junaidi menyampaikan, tidak hadirnya para pihak tergugat II dalam mediasi keempat ini tidak mempengaruhi mediasi. "Sebab, pihak penggugat akan terus melanjutkan ke agenda persidangan jika tuntutan pihak penggugat tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut," ujarnya.

Menurut penggugat, gagalnya mediasi menunjukkan tergugat dinilai mau menang sendiri, karena ada tawaran mereka memperbolehkan pengisian BBM, namun pihak tergugat tidak menunjuk pelabuhan yang diperbolehkan. "Biarlah majelis hakim yang memutuskan hasil perkara ini," terangnya.

Seperti diketahui, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kota Dumai dan PT Pelindo I Dumai, Kemenhubla dan Pelindo Medan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Gugatan itu dilayangkan agen pelayaran dan pengusaha banker BBM Yulius.

Ia menggugat terkait larangan pengisian BBM melalui mobil tangki ke dermaga Pelabuhan Pelindo Dumai. Telegram yang di­buat kepala KSOP Dumai Jonggung ketika menjabat sebagai Direktur Penjagaan dan Keamanan Laut Kemenhubla dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan poin mengenai penghentian pengisian BBM ke kapal-kapal melalui tangki. Selain itu pengisian bahan bakar minyak ke kapal hanya dapat dilakukan badan usaha yang memiliki surat keterangan penyalur dari Kementerian ESDM dan beberapa poin lainnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook