DUMAI (RIAUPOS.CO) - Warga Dumai harus lebih berhati-hati terutama saat melakukan transaksi jual beli tanah. Jika tidak mau seperti Eslin (56) warga Kecamatan Dumai Timur. Bagaimana tidak, niat hati memiliki aset dengan cara membeli tanah, ternyata tanah yang dibeli dari seorang warga lainnya berinisial ST milik Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Kelurahan Bukit Batrem.
Eslin baru mengetahui jika tanah yang dibeli tersebut milik kelurahan, setelah pihak kelurahan meminta Eslin membongkar pondok yang ia bangun. Bahkan pihak kelurahan menunjukkan kepemilikan yang sah.
Tanah itu, ia beli dengan ST pada April 2018 lalu, dengan letak tanah Jalan Harapan Jaya di belakang Kantor Lurah Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Saat itu, Esli (pelapor) menjumpai terlapor (ST) karena tanah yang dibeli pelapor adalah milik Kelurahan Bukit Batrem.
Pihak kelurahan meminta pondok yang ada di tanah milik pelapor disuruh bongkar oleh Lurah Bukit Batrem, karena tanah itu adalah milik Kelurahan Bukit Batrem.
Kemudian pelapor menghubungi terlapor dan memberi tahu bahwa tanah yang dibeli pelapor dengan terlapor adalah milik Kelurahan Bukit Batrem namun terlapor tetap bertahan bahwa tanah tersebut masih miliknya.
Pelapor akhirnya meminta uangnya sebanyak Rp25 juta untuk pembelian tanah itu dikembalikan namun terlapor tidak mau. Pelapor terus menghubungi terlapor namun HP-nya dimatikan oleh terlapor. Atas kejadian ini pelapor merasa tertipu dan dirugikan oleh terlapor dan selanjutnya pelapor membuat laporan di Polsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Laporan sudah diterima saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Senin (18/3).
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. “Kasus ini hendaknya jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati,” tutupnya.(hsb)