PEKANBARU (RIUAPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan menuturkan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi. Baik dari saksi pelapor maupun saksi tersangka. Bahkan penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli.
"Sudah 18 orang saksi kami ambil keterangan. Termasuk saksi ahli seperti psikolog," ungkap Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain para saksi di atas, polisi, dikatakan Kombes Sunarto, juga bakal memeriksa Rektor Unri Aras Mulyadi sebagai saksi. Di mana, untuk jadwal pemeriksaan rektor sendiri sudah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik.
"Kemudian termasuk hari ini kami jadwalkan pemeriksaan Rektor Unri," papar Sunarto.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi