PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Selain penetapan status tersangka, penyidik, dikatakan Sunarto juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
"Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tutur Sunarto.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil serta memeriksa Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka.
"Nanti akan ada pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra