TERDAPAT(RIAUPOS.CO) -- puluhan benda dan situs bersejarah tersebar Kabupaten Kepulauan Meranti yang pantas terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Namun hingga saat ini hanya tiga benda saja yang terdaftar sebagai BCB di kementerian terkait.
Adapun tiga cagar budaya yang dihimpun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah makam Tengku Sulung Tjantik, makam Datuk Setya Indra dan makam Gembala Sari. Ketiganya terdaftar sebagai BCB tersebut.
Seperti dikatakan Kades Tanjung Bunga, Kecamatan Pulau Merbau, Hasan kepada Riau Pos, Jumat (17/5) siang, satu dari tiga cagar budaya yang terdaftar BCB tersebut berada di desanya. “Seperti makam Datuk Setya Indra itu berada di desa kami, Desa Tanjung Bunga. Kondisinya masih bagus. Cuma tidak berpagar. Dan tidak jarang juga jadi tempat bermain anak-anak warga,” ungkapnya.
Selain makam Datuk Setya Indra, masih ada beberapa peninggalan sejarah lainnya, seperti meriam dan beberapa makam pembesar Kerajaan Siak yang belum masuk BCB. Parahnya lagi, dikatakan Hasan, beberapa di antaranya telah tenggelam ke dasar laut dampak abrasi yang mengikis daratan desa mereka, sejak Indonesia belum merdeka.
“Yang hilang banyak hilang karena dampak abrasi. Adapun yang hilang itu beberapa di antaranya yang saya ingat seperti makam Ratu Moyang, makam Panglime Itam, dan makam Sembilan Dara. Saya rasa masih banyak lagi,” ujarnya.
Selain makam yang hilang, diungkapkan Hasan, terdapat makam yang masih utuh. Namun sayangnya belum terdaftar sebagai BCB.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdullah. Menurutnya, hampir seratusan peninggalan bersejarah yang belum terdaftar di BCB. Mulai dari yang bergerak hingga yang tidak bergerak.
“Hingga saat ini ada tiga benda cagar budaya yang sudah terdaftar. Ketiga cagar budaya itu berupa makam kuno. Namun masih ada puluhan benda cagar budaya yang bergerak dan tidak bergerak yang masih terbengkalai dan tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” ungkap dia.
Ketiadaan anggaran hingga tidak adanya tim ahli berkompeten menjadi kendala besar atas potensi cagar budaya yang tersebar di daerahnya. Menurutnya, hampir semua daerah di Indonesia mengalami masalah yang sama. Terlebih bicara di kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Riau.
Menyikapi hal itu, 2019 ini ia telah mengusulkan 7 orang calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Dan itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa tiap daerah mesti dibentuk TACB.
“TACB ini sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya lokal. Kalau tak dibentuk ya tidak bisa, karena dalam melakikan verifikasi ya harus tim ahli,” ungkapnya.(*4/zed)
Laporan Mario Kissaz, Meranti