Awasi Penggunaan Dana Desa dan ADD

Riau | Jumat, 18 Januari 2019 - 11:30 WIB

Awasi Penggunaan Dana Desa dan ADD
DUET: Bupati Rohul H Sukiman bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif  sedang duet didampingi forkopimda dan Kepala OPD saat disambut dengan kesenian Reog Ponorogo di halaman kantor bupati, Kamis (17/1/2019). (engki prima putra/riau pos)

PASIRPANGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Besarnya kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan bantuan alokasi dana desa (ADD) tahun ini kepada pemerintah desa di Kabupaten Rohul, Bupati Rokan Hulu H Sukiman meminta kepada semua pihak khususnya camat se-Rohul untuk dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat, baik aparat Polri dan TNI dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah kepada desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Harapan itu disampaikan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Kamis, (17/1) saat membuka acara sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Undang-Undang Desa/Kelurahan dan pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan di Convention Hall Islamic Center, Rohul.
Baca Juga :Sudah 4 Hari Banjir Melanda Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Belum Ada Tanda-Tanda Surut

Dalam acara tersebut hadir Direskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum selaku narasumber, Dandim 0313 KPR, Letkol Inf Aidil Amin SIP MPol, dan Ketua DPD LPM Riau T Rusli, Forkopimda Rohul, Sekda Rohul H Abdul Haris SSOs MSi, Kepala OPD Rohul, para camat, lurah, kades beserta perangkat desa se-Rohul.

Sukiman menyebutkan, pentingnya sosialisasi UU Desa dan pengelolaan keuangan desa/kelurahan ini, karena sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer pusat melalui Kasda Rohul.

Menurutnya, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ‘’Kita berharap kades dapat menggunakan anggaran itu sebaik-baiknya, dan sesuai dengan peruntukan dengan mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Berharap Kades se Rohul kedepan tidak ada yang tersandung dalam kasus hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan keuangan desa yang harus dipertanggungjawabkan,’’ tuturnya.

Sukiman mengharapkan, para kepala desa se-Rohul kedepan tidak ada yang tersandung dalam kasus hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan keuangan desa yang harus dipertanggungjawabkan. Tentunya pemerintah desa dalam pemamfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku.

‘’Saya minta camat mengarahkan dan memastikan para kades,  agar dana desa dan ADD dikelola dengan baik untuk pembangunan di desanya yang mengacu aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlu partisipasi peran serta masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan DD dan ADD didaerahnya,’’ sebut mantan Dandim Inhil itu.(epp)

(Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook