JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Zulkifli ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018 setelah menyandang status sebagai tersangka sejak bulan Mei 2019 lalu.
"Dalam kesempatan sore ini KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Alexander mengatakan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman