ASURANSI

5.000 Pekerja Rentan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 07 November 2023 - 15:45 WIB

5.000 Pekerja Rentan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Dumai H Paisal disaksikan para kepala dinas, Senin (6/11/2023). (HENNY ELYATI/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Guna mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, Pemko Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Dumai H Paisal meluncurkan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Dumai, Senin (6/10) .


H Paisal mengatakan melalui APBD 2023, Pemko Dumai memberikan bantuan kepada 5.000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan Bukan Penerima Upah (BPU).

“Alhamdulillah, saat ini Pemko Dumai bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, guru ngaji, imam, marbot masjid, gharim, dan lain-lain, ini suatu keberkahan untuk Kota Dumai,” ucapnya.

Para pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dimana mereka nantinya akan dilindungi dengan dengan 2 jaminan sosial ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM.

Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Paisal menegaskan, peluncuran program perlindungan bagi pekerja rentan di Dumai bukan seremonial
semata.

Mudah-mudahan peluncuran ini terus berlanjut dan kami komit bahwa program ini tidak sekadar seremonial saja. Inilah bentuk dan wujud nyata perhatian Pemko Dumai kepada masyarakat terumata bagi pekerja rentan. Semoga program ini bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Dumai Kota Idaman.

Di sisi lain, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda mengucapkan terimakasih, dan mengapresiasi Wali Kota Dumai atas khidmat nyatanya dalam memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan.

“Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemko Dumai di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai,” ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, dengan hanya membayar Rp16.800 setiap bulannya pekerja bukan penerima upah/sektor informal sudah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat terjangkau agar seluruh masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya akan terbantu dari beban ekonomi lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.

Untuk itu Legi Handoko mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa pekerja yang ada di sekitarnya telah memiliki perlindungan BPJS ketenagakerjaan.

 

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook