DUMAI (RIAUPOS.CO) - BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Dumai menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari Mangalan Marito Simbolon, yang bekerja di Perusahaan Jasa Kontruksi PT Sinar Inti Berkah Sejahtera dan meninggal, beberapa waktu lalu.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Legi Handoko Pasaribu selaku Kepala Kantor BPJamsostek Dumai, dan diterima oleh ahli waris ibu kandung Tri Dewi Astuti Pasaribu yang disaksikan oleh pihak perusahaan
Danil Suhada, selaku Site Manager PT SIS dan Rustam sebagai Admin perusahaan, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai, 31 Juli 2023 lalu.
Almarhum Mangalan Marito Simbolon bekerja sebagai pekerja di perusahaan jasa kontruksi yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Yang mana kronologisnya pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 14.15 WIB di lokasi kerja pemancangan PT Agro Murni Tanjung Penyembal, pekerja mengalami kecelakaan pada saat operator mengangkat Pile uk 20 x 20 cm menggunakan Crane Exca tiba-tiba kupingan dari pile terputus.
Sehingga menimpa samping bahu kanan dan badan korban, sehingga korban tidak sadarkan diri. Dan sebagai tindakan pertama korban dilarikan ke unit gawat darurat terdekat dan dilakukan tindak pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan para tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 14.40 WIB di Puskesmas Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu mengatakan, ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena termasuk meninggal di lokasi kerja. Ahli waris pun berhak atas manfaat program BPJamsostek dengan nilai total mencapai Rp262 juta. “Santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ujar Legi.
Ia berharap santunan yang diberikan bermanfaat.(hen)