Hingga Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim Rp126 Miliar

Dumai | Jumat, 29 September 2023 - 16:29 WIB

Hingga Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim Rp126 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai, terhitung Januari-Agustus 2023 membayar klaim mencapai Rp126 miliar dengan jumlah kasus 9.043, terdiri dari pembayaran manfaat lima program yakni JHT, JKK, JKM, JKP dan JP.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan adapun rincian kasus klaim yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8.197 kasus sebesar Rp106.575.375.690, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 342 kasus sebesar  Rp3.645.485.380, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 215 kasus sebesar Rp10.244.500.000 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 275 kasus sebesar Rp5.313.622.160.


"Dari lima program tersebut, klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya," ujar Legi, Jumat (29/9/2023).

Diakui Legi, di tahun 2023 memang mengalami peningkatan jumlah pembayaran klaim dibandingkan tahun  2022 yang berada di nominal Rp108 miliar  dengan jumlah kasus 8.356.

Sesuai dengan UU RI No 24 tahun 2011 Pasal 15 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Kota Dumai agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan," sebut Legi.

Legi berharap agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," tutup Legi.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook