Penghina UAS Belum Tersangka

Riau | Senin, 17 September 2018 - 13:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan penyelidikan terhap dugaan penggunaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS). Sehinggdaa, terduga pelaku yang diketahui berinisial JB, belum menyandang status tersangka.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

 JB yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu, masih berstatus saksi dalam perkara ini. Dia sebagai saksi terlapor. Sedangkan pelapor sekaligus korban, adalah UAS, melalui kuasa hukumnya.

 JB melakukan hal tersebut melalui media sosial facebook. Setelah laporan secara resmi disampaikan ke Polda, penyidik langsung melakukan proses hukum. Hingga kini, prosesnya masih pemeriksaan saksi ahli.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (16/9). Ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik.

  Pemeriksaan ahli dilakukan penyidik setelah keterangan saksi terlapor, JB dan saksi korban, Ustaz Abdul Somad dimintai keterangannya. Pelapor dan terlapor diperiksa di rumahnya masing-masing. Selain keduanya, penyelidik juga telah memintai keterangan tiga orang saksi.

 “Nanti akan kita gelar dulu setelah ahli dimintai keterangannya, baru ditentukan selanjutnya naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Sunarto.

 Penyelidikan kasus ini, bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan JB yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun, UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

   

Tindakan JB itu dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebut, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

   

Sebelumnya, pemilik akun facebook, dijemput dari rumahnya, lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena JB dinilai telah menghina UAS.

  

JB mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.

   

Tak hanya itu, JB juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun JB pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun JB, atas postingannya tersebut.

   

FPI Pekanbaru, melacak keberadaan JB. Setelah diketahui, JB dijemput di rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan JB ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada JB di Markas FPI Pekanbaru. JB pun mengakui perbuatannya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook