147 LANGSUNG BEBAS

9.465 Napi di Riau Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Riau | Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:11 WIB

9.465 Napi di Riau Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Wagubri Edy Natar Nasution, didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau Mohd Jahari Sitepu, menyerahkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia secara simbolis di Pekanbaru, Kamis (17/8/2023). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tepat pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 9.465 narapidana yang tersebar di 16 lapas, rutan, LPKA di Provinsi Riau memperoleh Remisi Umum (RU). Remisi ini secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjend TNI (Purn) Edy Natar Nasution usai upacara pada Kamis (17/8/2023).

Didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu yang mengenakan pakaian adat kebesaran Melayu Riau lengkap dengan tanjak, Edy Natar menyerahkan remisi kepada enam napi perwakilan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru. Proses ini dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru.


Jahari menjelaskan, dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU, dapat dirinci sebangak 9.318 napi mendapat RU I atau pengurangan sebagian. Kemudian 147 yang dinyatakan langsung bebas merupakan mereka yang memperoleh RU kategori II.

"Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang. Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang,'' kata Jahari.

Jahari berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi. Mereka diharapkan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri dan bermanfaat. Baik bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Edy Natar yang didapuk membacakan sambutan Menkumham RI menyampaikan, pemberian remisi kepada napi atau warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Melainkan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik. Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan bermasyarakat," kata Wagubri.

Tampak hadir pada prosesi penyerahan remisi selain unsur Forkompimda, juga Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau Johan Manurung, Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi dan sejumlah Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Riau serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Pekanbaru.

Kanwil Kemenkumham Riau mencatat,  jumlah penghuni lapas maupun rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 berada pada 14.333. Jumlah itu terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Sementara kapasitas hunian hanya untuk 4.373 orang. Hingga lapas maupun rutan di Riau masih mengalami over kapasitas sebesar 328 persen.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook