550 Napi Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi HUT RI, Tiga Langsung Bebas

Rokan Hilir | Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:46 WIB

550 Napi Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi HUT RI, Tiga Langsung Bebas
Kalapas Kelas II A Bagansiapiapi Wachid Wibowo, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Wabup H Sulaiman SS MH dan forkopimda foto bersama perwakilan napi yang menerima penyerahan remisi secara simbolis di Lapangan Purna MTQ Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (17/8/2022). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Peringatan hari kemerdekaan RI ke-77 tahun ini, turut dirasakan berkahnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi. 550 napi di Lapas Bagansiapiapi menerima pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, sementara tiga orang langsung bebas

Penyerahan remisi kepada napi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Wachid Wibowo AmDIp SSos MM didampingi Kasi Adm Kamtib Mismin Handoko SH usai kegiatan upacara bendera di Lapangan Purna MTQ Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (17/8/2022).


"Ya kegiatan pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan napi," kata Kalapas Wachid Wibowo. Sebelumnya, napi yang diusulkan pihaknya untuk Remisi Umum (RU) tahun 2022, sebanyak 550 orang dan semuanya disetujui oleh Kemenkum HAM. 

Dimana terangnya untuk RU I sebanyak 538 orang, dan RU II yang bebas sebanyak 12 orang dengan rincian yang bebas hari ini sebanyak empat orang dan menjalani denda delapan orang napi. "Napi yang menerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun substantif," kata Wachid.

Sementara diketahui untuk besaran remisi umum tahun 2022, tambahnya bervariasi dengan rata-rata pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan. 

Dirinya berpesan kepada yang menerima remisi satu agar tetap bisa menjaga diri, dan taat dengan aturan berkaitan dengan pembinaan pemasyarakatan, sedangkan terhadap napi yang bebas agar dapat kembali berbaur ke tengah masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama yang bisa berakhir di jeruji penjara kembali.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook