578 Napi Terima Remisi, Ini Pesan Karutan Kelas IIB Rengat

Indragiri Hulu | Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:32 WIB

578 Napi Terima Remisi, Ini Pesan Karutan Kelas IIB Rengat
Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat Msi, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz (kiri) foto bersama dengan perwakilan Napi penerima remisi di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu (17/8/2022). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz berharap kepada narapidana (Napi) yang mendapat remisi hingga akhirnya bebas, agar dapat berbaur dengan masyarakat. Bahkan, kepada Napi yang bebas hendaknya dapat menerapkan ilmu dan keahlian yang diperoleh selama menjalani masa tahanan di tengah-tengah masyarakat.

"Mereka (Napi) yang mendapat remisi, tentunya orang pilihan dan sudah sesuai dengan persyaratan serta ketentuan berlaku. Makanya, ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat hendaknya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz usia pemberian remisi, Rabu (17/8/2022).


Menurutnya, setiap Napi selama menjalani hukuman, diberikan berbagai keterampilan. Sehingga keterampilan yang diberikan, dapat menjadi modal ketika sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat. 

Bahkan, melalui keterampilan yang diberikan, hendaknya dapat menularkan kepada masyarakat.

"Semoga keterampilan yang berikan dapat dijadikan modal usaha hingga dapat ditularkan kepada masyarakat," harapnya.

Sementara pada acara pemberian remisi yang dipusatkan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, dihadiri Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat Msi, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, Dandim 0302 Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo S.Sos dan undangan lainnya.

Pemberian remisi kali ini diberikan kepada 578 orang Napi. Di antara 578 orang Napi penerima remisi umum I yakni remisi satu bulan diterima sebanyak 31 orang, remisi dua sebanyak 125 orang, remisi tiga sebanyak 283 orang, remisi empat bulan sebanyak 67 orang, remisi lima bulan sebanyak 30 orang dan remisi enam bulan sebanyak satu orang.

Untuk remisi umum II, dengan rincian yakni, remisi satu bulan diterima sebanyak dua orang, remisi dua bulan sebanyak satu orang, remisi tiga bulan diterima satu orang, remisi empat bulan diterima satu orang dan remisi lima bulan diterima tiga orang. Bahkan, dari pemberian remisi itu, sebanyak lima orang langsung bebas.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook