KHAWATIR KENDALIKAN PEREDARAN NARKOBA

53 Napi Narkotika di Riau Dipindah ke Nusakambangan

Hukum | Jumat, 18 Desember 2020 - 21:21 WIB

53 Napi Narkotika di Riau Dipindah ke Nusakambangan
Pesawat yang mengangkut para narapidana kasus narkoba Riau untuk dipindahkan ke Nusakambangan.(ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dikhawatirkan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebanyak 47 orang narapidana dari beberapa Lapas di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ada juga 6 orang narapidana perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan yang berada di wilayah Malang. Total ada 53 napi yang dipindah dan seluruhnya merupakan napi kasus narkotika.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Ibnu Chaldun mengatakan, para napi itu dipindahkan karena beberapa faktor dan dikhawatirkan mengendalikam narkoba.

"Mereka dipindahkan pagi tadi. Jadi ada faktor pidana high risk yang berpotensi mengendalikan narkoba dari dalam lapas," kata Ibnu, Jumat (18/12/2020).

Total 53 narapidana itu berasal dari beberapa lapas dan rutan di wilayah Pekanbaru sekitarnya. Seperti dari Lapas Pekanbaru, Lapas Bangkinang, Lapas Bengkalis, Lapas Pasirpangarayan dan Rutan Dumai.

Pemindahan dilaksanakan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Para napi dikawal Petugas Lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DIY dan POM TNI AU.

Saat pemindahan petugas juga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni, dengan melaksanakan rapid tes, memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, menjaga jarak.

Petugas juga mengosongkan senjata dan magazen dilepas sebelum naik pesawat.

"Untuk napi juga dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan," ujarnya.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook