PENDIDIKAN

64 Kepala SMP Mundur, Disdikbud Inhu Belum Kabulkan

Riau | Jumat, 17 Juli 2020 - 09:45 WIB

64 Kepala SMP Mundur, Disdikbud Inhu Belum Kabulkan
Ibrahim Alimin SKM MPH (Plt Kadisdikbud Inhu)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sorotan saat tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai. Pasalnya sebanyak 64 kepala SMP di sana mengajukan surat pengunduran diri ke  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu.

Diberitakan sebelumnya Plt Kadisdikbud Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH menyebut surat pengunduran diri kepala SMP dibubuhi materai 6000. Bahkan, surat pengunduran diri tersebut dikumpulkan dalam map warna merah dan diantarkan ke kantor Disdikbud Inhu.  Ibrahim menyebutkan sesuai dengan isi surat yang disampaikan para kepala sekolah merasa tidak tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas. Salah satu penyebab ketidaknyamanan itu akibat tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menurut info di lapangan menyebutkan bahwa dalam mengelola dana BOS para kepala sekolah hanya memegang petunjuk teknis dari pusat. Namun kendalanya kepala sekolah tidak memegang turunannya. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS, para kepala sekolah sering disalahkan.


"Mereka juga meminta agar ditugaskan kembali sebagai guru biasa," sambungnya.

Hingga kemarin (16/7), Disdikbud Inhu belum mengabulkan permohonan pengunduran diri seluruh kepala SMP di daerah itu. Sehingga kondisi itu mulai mengganggu proses belajar.

"Kami baru membuat telaah staf untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati," ujar Ibrahim Alimin, Kamis (16/7).

Telaah staf tersebut dilakukan, setelah sejumlah kepala SMP dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengajuan pengunduran diri. Dari hasil pemanggilan tersebut, akan tergambar dasar pengajuan pengunduran diri 64 kepala SMP serentak tersebut.
Karena, sebutnya, atas pengajuan pengunduran diri tersebut mulai mengganggu proses belajar di setiap sekolah di tingkat SMP.

"Secara administrasi kepala SMP yang ada masih sah. Namun secara psikologis mereka sudah terganggu," ungkapnya.

Untuk itu, katanya, keputusan penuh tentang pengunduran diri kepala SMP tetap ada pada Bupati Inhu H Yopi Arianto SE. Karena SK pengangkatan dan pemberhentian kepala SMP dilakukan bupati. Sejauh ini, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pengunduran diri kepala SMP tersebut dapat dikabulkan bupati. Karena kalaupun dikabulkan, secara umum, jumlah kepala SMP masih kurang. Karena untuk jabatan kepala SMP harus mengantongi sertifikat calon kepala (cakep) sekolah.

"Dalam waktu dekat ini, pihaknya tuntas membuat telaah staf dan selanjutnya langsung diserahkan kepada bupati," terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Inhu Samsudin dengan tegas meminta kepala SMP yang ada untuk menyampaikan laporan kepada DPRD Inhu. Karena dalam alasan pengunduran diri itu disebutkan ada tekanan terutama dalam pengelolaan dana BOS.

"Silakan sampaikan kepada DPRD Inhu. Bila ada tekanan yang melatar belakangi pengunduran diri secara masal kepepala SMPN tersebut. Ketika ada laporan, kami segera membahasnya guna mencari solusi terhadap persoalan ini," tegasnya.

Samsudin menilai, pengunduran diri secara massal 64 kepala SMPN tersebut merupakan persoalan sangat serius untuk segera diselesaikan. Hal itu mengingat kegiatan belajar mengajar pola tatap muka baru dimulai pascabelajar daring yang memerlukan kehadiran dan kebijakan seorang kepala sekolah.  "Kalau memang ada tekanan sampaikan. Siapa yang melakukan tekanan tersebut. Karena bagaimana pun juga peran guru dan kepala sekolah ini sangat krusial dalam mencerdaskan anak bangsa," terangnya.

Sementara itu salah seorang kepala SMP yang tidak mau namanya ditulis mengatakan, dia tetap datang ke sekolah seperti biasanya. "Secara pribadi saya dan rekan-rekan yang sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi belum disetujui atau di SK-kan," ujar kepala SMP tersebut.

Dia dan kepala SMP lainnya memiliki mengundurkan diri akibat tidak nyaman lagi. Apalagi saat ada pemeriksaan hingga ada tekanan dari penegakan hukum terkait penggunaan dana BOS. Sementara, sebutnya, anggaran dana BOS sudah mengacu kepada ketentuan yang ada.

"Kalaupun ada kesalahan, mungkin masih wajar. Karena rata-rata Kepala sekolah tidak ada latar belakang pendidikan administrasi," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, agar tidak terjadi ketidaknyamanan berlarut-larut, lebih baik dirinya mengundurkan diri.  "Pengunduran diri itu kami sampaikan serentak ke Disdikbud pada Selasa," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook