PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap oknum Jaksa SH saat ini belum memunculkan kesimpulan. Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini masih melakukan pendalaman terkait jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis itu.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (16/5). “Belum lagi. Belum ada info dari pengawasan,” kata dia.
SH diamankan di Bandara SSK II, Kamis (4/5) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, SH dijemput di Bandara SSK II dan diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau.
Diamankannya oknum jaksa ini setelah adanya laporan diterima Korps Adhyaksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba. Info awal yang diterima, adalah terkait pihak lain yang bukan dari kejaksaan. Perkara itu sendiri informasinya adalah kasus narkoba senilai Rp15 miliar.
Oknum Jaksa SH ini dijemput di bandara untuk kemudian langsung diperiksa karena dia terkait dengan perkara yang diterima laporannya. Dari informasi yang dihimpun pula, ada kesepakatan Rp2,6 miliar untuk perkara tersebut.
Dikabarkan pula, negosiasi dilakukan di Kepulauan Riau. ”Nanti kalau selesai (pemeriksaan, red) pasti di kami beri tahu. Sekarang masih pendalaman. Pasti kita kabari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan adanya jaksa yang dilakukan penjemputan di Bandara.
”Kami kita jemput di bandara,” kata dia. Dipaparkannya, awalnya informasi diterima Kamis pagi. “Ada masuk laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika. Si pelaporan melaporkan si A yang bukan orang Kejaksaan. Setelah kita telaah ada kaitan dengan perkara yang ditangani oleh salah satu jaksa ini,” paparnya.
Jaksa ini, sekarang kata Asintel dalam status diperiksa oleh Pengawasan Kejati Riau. “Hasilnya, kita masih tunggu pemeriksaan dari pengawasan. Semua masih diteliti. Terkait apa detailnya, nanti kita tunggu,” singkatnya.
Mengenai Jaksa SH diamankan di bandara, ini kata Asintel Kejati Riau dilakukan sebagai respon cepat pihaknya. “Sebagi respon cepat kita cari tahu Jaksa ini. Kebetulan dia sedang di luar kota. Kamis siang kita tanyakan sedang menuju Pekanbaru. Anggota kita datang ke bandara sesuai waktu yang bersangkutan tiba. Anggota kita menjemput. Memang kita undang ke kantor. Memang kita jemput sekalian,” urainya.
SH saat diamankan di bandara pada tim yang diturunkan Kejati Riau sempat menanyakan ada apa. “Kita jelaskan terkait perkaranya. Setelah dijemput, kita serahkan ke pengawasan. Agar diketahui ada kaitannya atau tidak. Statusnya terperiksa. Kita masih seputaran penegakkan disiplin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kode etik. Belum ada istilah tersangka. Dari kode etik ini nanti kita tahu bagaimana,” imbuhnya.
Terkait dugaan ada kesepakatan penerimaan uang Rp2,6 miliar terkait penanganan kasus narkotika seperti informasi yang beredar yang membuat SH diamankan dan diperiksa, Asintel Kejati Riau belum memastikan hal itu.
“Siapa yang bisa memastikan itu. Informasi yang kita dapatkan, tidak pas itu. Hanya disampaikan ada perbuatan tercela yang dilakukan pihak luar,” jawabnya.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru