Berharap Ranperda Trantibum Liputi Sejumlah Perda

Riau | Jumat, 17 Mei 2019 - 10:18 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Patuh akan ketertiban umum menjadi perhatian. Dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan atas ketertiban umum tersebut, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti menyusun peraturan daerah (Perda).

Perda itu hendak mereka menjadi landasan dan payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah setempat.

Baca Juga :Polres Dumai Turunkan 257 Personel Amankan Nataru

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim, Selasa (14/5) siang di kantor bupati.

Said Hasyim berharap besar penyusunan hingga disahkan Ranperda Trantibum dapat merangkul semua Perda yang lebih dulu disahkan. Terutama Perda Sampah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Pasar, Perda IMB.

Adapun ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda itu nantinya meliputi tertib jalan, jalur hijau, tertib kebersihan, tertib pedagang, tertib sosial, tertib minuman beralkohol, tertib tempat hiburan malam, tertib Ramadan, tertib rumah sewa dan koskosan.

Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci tentang masyarakat yang dinilai melanggar ketertiban umum sehingga bisa ditindak. Salah satunya tentang keberadaan premanisme adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan, anarkis yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Terhadap masalah maksiat, yang akan ditertibkan adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan. Di antaranya perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, lelaki hidung belang, Miras serta perbuatan maksiat lainnya,’’ ujarnya.

Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahasa tentang penetapan sanksi bagi masyarakat yang menghalagi petugas dalam melaksanakan penegekan Perda.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya. Sebab tanpa Perda itu diyakini Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal,” ujar.

Selanjutnya segala masukan yang disampaikan oleh dinas dan instansi terkait untuk penyempurnaan Ranperda ditampung oleh Bagian Hukum Sekda Meranti yang nantinya akan dibahas dan disahkan di tingkat legislatif.(*4)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook