OPD Diminta Segera Laksanakan Kegiatan

Riau | Kamis, 17 Januari 2019 - 16:15 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pada tahun 2019 ini dana alokasi khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Bengkalis kurang lebih Rp102 miliar. Meningkat sekitar 100 persen dibanding tahun 2018 yang  berjumlah Rp51 miliar

DAK sebesar Rp102 miliar itu terdistribusi di 14 perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Bupati Bengkalis Amril Mukmimin pun meminta seluruh OPD  yang menerima kucuran DAK untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut.
 
“Segera laksanakan kegiatan DAK. Bagi yang belum melakukan persiapan apa-apa, mulai hari ini juga sudah harus dimulai, lakukan identifikasi kemungkinan muncul permasalahannya mulai dari sekarang juga,” kata Bupati Amril, sebagaimana disampaikan Plt Kadis Kominfo Johansyah.

 “Kalau memang ada persoalan, segera laporkan pada pimpinan. Jangan didiamkan atau dilaporkan saat-saat injury time. Bila ada persoalan segera laporkan, sehingga dapat dicarikan solusinya” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019. Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat. “Kepada masing-masing Kepala PD yang ada DAK, kami sudah ingatkan agar jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,” pesannya.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Amril mewanti-wanti akan menjadikan pelaksanaan DAK 2019 ini sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi Kepala PD. Bagi yang lalai tentu akan diberi hukuman. ”Karena percuma  bersusah payah memperjuangkannya, kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian  sendiri untuk melaksanakan Karena ketidakpatuhan kita,” terangnya.(evi)

Di bagian lain, Bupati Amril mengatakan sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membahas tentang pelaksanaan DAK ini bersama PD terkait dalam rapat khusus.

Ketika dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra membenarkan adanya instruksi tersebut. “Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, rapat tersebut sudah kami laksanakan pada Jum’at, 11 Januari 2019 lalu di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis. Ke-14 PD yang mendapatkan DAK hadir dalam rapat itu,” jelas Heri Indra Putra di ruang kerjanya, Senin, 14 Januari 2019. 

Heri Indra  Putra juga mengatakan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019. “Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, memang tidak akan diterima Pemerintah Pusat. Ketentuannya memang demikian,” terangnya.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook