LPJK Riau Sertifikasi Warga Binaan di Lapas Pekanbaru

Riau | Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:33 WIB

LPJK Riau Sertifikasi Warga Binaan di Lapas Pekanbaru
SERTIFIKASI DI LAPAS: Suasana pembukaan kegiatan peningkatan kapasitas bidang jasa konstruksi warga binaan Lapas Pekanbaru, Selasa (9/10/2018). (LPJK PROVINSI RIAU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau turut melakukan sertifikasi terhadap warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sertifikasi untuk bidang jasa konstruksi  tersebut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Bina Konstruksi, Selasa (9/10) lalu.

Program ini merupakan tahap kedua terhadap 12 Lapas yang ada di seluruh Indonesia setelah sebelumnya tahap pertama diadakan di Lapas Nusakambangan. Ke-12 Lapas itu adalah Pekanbaru, Batam, Bandar Lampung, Tangerang, Jambi, Semarang, Denpasar, Malang, Pontianak, Ternate, Manado  dan Fak-Fak.

Pembukaan dilakukan di Lapas Batam yang terkoneksi secara serentak dengan menggunakan media telekonferensi itu oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dan Dirjen ina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin. Sri Puguh Budi Utami menyebutkan terdapat 1.195 warga binaan yang memperoleh peningkatan kapasitas lewat sertifikasi terutama terampil.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

“Kegiatan dilakukan sebagai salah satu bentuk kerja sama tentang peningkatan kapasitas baik untuk petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang diarahkan pada delapan bidang jasa konstruksi. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa membangun karakter dan memberikan kesempatan kerja bagi warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pembinaan di Lapas dengan cara memberikan kesempatan berlatih dan mendapatkan sertifikasi sebagai tukang,” katanya.

Dengan demikian, para warga binaan sudah memiliki modal keterampilan yang diakui karena bersertifikat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup pada saat mereka kembali ke lingkungan sosialnya.

Syarif Burhanudin mengatakan, fasilitas peningkatan kapasitas sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Hukum dan hak Asasi manusia Yasonna Laoly 27 Juli 2018 di Nusakambangan. Di setiap Lapas, juga disediakan  tempat latihan/workshop untuk meningkatkan kemampuan. Warga binaan yang mengikuti pelatihan juga dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di lingkungan lapas.

“Peningkatan kapasitas bukan saja untuk memenuhi kewajiban dari amanat UU Jasa Konstruksi yang mewajibkan tenaga konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan,” kata Syarif.

Di Pekanbaru, kagiatan pembukaan dilakukan di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru yang dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh yang diwakili Ir Muhammad Hilal MT, Kepala Divisi Pemasyarakatan Surung Pasaribu, Kalapas Klas II Kota Pekanbaru Yulius Sahruzah. Turut hadir dari LPJK Provinsi Riau Ir H Yusman Yusuf MT dan Manager Eksekutif LPJKP Riau.(fas/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook