PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --------- Proses penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut, terus bergulir. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Kali ini , giliran Abdul Lafiz yang kembali diklarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Proses klarifikasi terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau ini, bukan yang pertama. Melainkan sebelumnya yang bersangkutan telah beberapa kali memenuhi panggilan Korps Adhiyaksa Riau dalam pengusutan perkara tersebut.
Abdul Lafiz mendatangi kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (15/10). Pria berkacamata itu tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang dan celana hitam langsung menuju ruang Bagian Pidana Khusus (Pidsus). Dia sempat menunggu beberapa menit sebelum dipanggil penyelidik untuk proses klarifikasi.