DURI (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 yang menyebut pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta menarik perhatian masyarakat. Tak terkecuali di Duri, Kecamatan Mandau.
“Saat ini kita disuguhi berita sangat menarik tentang cara pemberantasan korupsi seperti diatur dalam PP yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Antara lain isinya bahwa pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta,” kata pemuka masyarakat Duri Agus Salim, baru-baru ini.
Dikatakan Salim, Presiden Jokowi mengatakan PP tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Jokowi ingin masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar,” katanya.
Kemudian, lanjut Salim, terkesan tak mau kalah, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengusulkan dan menawarkan agar hadiah pelapor kasus korupsi itu sebesar satu persen dari nilai uang yang dikorupsi.
“Tentunya bagi kita masyarakat awam, ini suatu terobosan yang bagus untuk pencegahan dan pemberantasan kasus kasus korupsi yang terjadi di sekitar kita. Tapi ada satu hal yang mengganjal bagi kita. Dan ini sangat krusial. Yaitu jaminan keselamatan bagi yang membuat laporan. Bisa-bisa nanti pelapor dituduh dengan pasal pencemaran nama baik. Apalagi jika masyarakat lemah yang akan berhadapan dengan lingkaran kekuasaan. Akhirnya bukan uang atau reward yang didapat. Malah pelapor bisa jadi pesakitan,” ucap Salim.
Menurutnya, cukup banyak kasus korupsi yang coba diungkap oleh masyarakat maupun LSM yang akhirnya berubah jadi bumerang. Pelapor lalu terjerembab pada pasal pencemaran nama baik.
Salim juga menyebut, penerbitan PP tersebut juga bisa menimbulkan kecurigaan segelintir masyarakat yang bakal menduga bahwa PP itu merupakan pencitraan. Maklumlah saat ini adalah tahun politik.
“Jadi menurut kita, demi efektif dan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat, ada baiknya PP dan usulan KPK itu sekalian mengatur lebih rinci perlindungan dan keselamatan pelopor. Bisa saja dua-duanya digabungkan. Namun yang paling penting adalah perlindungan untuk saksi pelapor itu sendiri,” tuturnya.(sda)
Karena di PP yang ditandatangani presiden itu tidak diatur tentang perlindungan pelapor, imbuh Salim, jangan-jangan nanti niat baik masyarakat akan menjadi petaka bagi yang bersangkutan. Keluarganya pun akan ikut susah.(sda)