SEKAT JALAN UNTUK BATASI AKTIVITAS WARGA

PSBM Dimulai, 250 Personel Disiapkan

Riau | Rabu, 16 September 2020 - 10:52 WIB

PSBM Dimulai, 250 Personel Disiapkan
Petugas Satpol PP berbaris saat apel gabungan sebelum pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Lapangan Buluhcina Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Selasa (15/9/2020). Kecamatan Tampan mulai berlakukan PSBM. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PEMBATASAN sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dimulai dengan apel gelar pasukan. Yakni di lapangan terbuka di Jalan Garuda Sakti, Panam, Selasa (15/9) sore.

PSBM dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di Kecamatan Tampan ini akan berlangsung selama 14 hari. Mulai tanggal 15 sampai 29 September.


Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, memang diperlukan upaya maksimal. Sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi, PSBM bisa menjadi solusinya.

"Belakangan ini penularan Covid-19 di Pekanbaru sangat tinggi. Terutama di Kecamatan Tampan. Maka PSBM kami mulai dari sini (Tampan, red)," kata Ayat saat memimpin apel gelar pasukan, Selasa (15/9).

Dalam hal ini, seluruh unsur terlibat termasuk TNI, Polri, Pol PP, Dishub, BPBD hingga Damkar. Menurut Ayat, Kecamatan Tampan merupakan daerah yang paling padat penduduk di Pekanbaru. Harapannya dengan diberlakukannya PSBM, masyarakat di kecamatan ini mau pun pendatang agar dapat mematuhinya.

PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari pukul 07.00 WIB. Dijelaskan Ayat, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.

"Bagi masyarakat ada namanya 4 M. Yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid. Baik secara massal maupun per gejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang memerlukan perawatan," katanya.

Dijelaskannya, dalam penerapan PSBM ini juga ada sanksi yang diterapkan pemerintah. Yaitu bagi warga yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu dan bagi pengguna mobil yang tidak memakai masker denda hingga Rp1 juta.

"Jika tidak bisa memenuhi akan diganti dengan denda sosial. Seperti nyapu jalan dan membersihkan lingkungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan 4M tadi, maka tim akan menegur dan langsung menindak.

"Dendanya bisa sampai 5 juta," tegasnya.

Dia menekankan kepada semua masyarakat agar dapat mematuhi kebijakan yang dituangkan dalam Perwako Pekanbaru ini.

"Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19 yang semakin mengganas. Saat ini Kota Pekanbaru sudah zona merah lagi. Setelah PSBM di Tampan kita akan evaluasi lagi," tuturnya.

Sementara itu usai mengikuti gelar apel di Lapangan Buluh Cina, Wakapolres Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto menyebut akan ada 250 personel yang dikerahkan. Mereka mulai bertugas Rabu (16/9). Salah satunya menyekat dua ruas jalan protokol di Kecamatan Tampan.

Kata dia, 250 personel itu tim gabungan baik dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan BPBD. Nantinya akan ditempatkan di beberapa pos. Penjagaan di pos-pos tersebut efektif dimulai Rabu (16/9) malam. "Pos tersebut berada di Jalan Subrantas dan Jalan SM Amin. Dua jalan itu merupakan jalan yang dilakukan penyekatan," ungkapnya.

Pos tersebut ada tiga, di antaranya berada di Pasar Pagi, Tugu Songket, dan Kubang.  "Hingga hari ini (kemarin red) masih dilakukan sosialisasi. Besok (hari ini, red) akan ada penindakan," tutupnya.

Bantuan Warga Disiapkan bila Diperlukan
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyiratkan akan ada bantuan sosial bagi warga yang di wilayahnya diterapkan PSBM. Namun belum diungkapkan berapa warga yang akan menjadi penerima bantuan dan bagaimana mekanisme pemberian bantuan.

PSBM di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Covid-19 terbanyak di ibukota Provinsi Riau.

Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang.

Sebelum penerapan PSBM, di Pekanbaru sudah pernah dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekitar satu setengah bulan yang berakhir 28 Mei lalu. Kala itu, dibagikan bansos dari berbagai sumber untuk beberapa kategori penerima.

Dikatakan Firdaus, kemarin (15/9),  dia sudah memerintahkan dinas sosial untuk menyiapkan bansos terkait PSBM. "Secara tegas tidak ada, tapi saya perintahkan dinas sosial siapkan,’’ ucapnya.

Nantinya bansos akan diberikan bagi masyarakat yang dinilai memerlukan bantuan.

"Bagi masyarakat yang perlu itu kami berikan bantuan, jadi tidak seperti PSBB. Ini kami siapkan bilamana diperlukan, kami turunkan," ujarnya.

Selama masa PSBB dahulu, Pemko Pekanbaru sudah menyalurkan bantuan pangan pada masyarakat. Terakhir bantuan disalurkan Jumat (25/5) lalu. Bantuan ini merupakan pembagian tahap ketiga yang dilakukan sejak Pekanbaru dalam PSBB.

Bantuan pangan ini ditujukan bagi masyarakat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka yang menerima bantuan tahap III adalah 15.625 KK penerima tahap I. Kemudian 30.000 KK penerima tahap II. Ada juga 10.000 KK terdampak Covid-19 yang datanya belum masuk dalam pendataan tahap I dan II. Di luar itu, ada juga 5.000 paket lagi untuk petugas di lapangan. Bantuan ini dibagi kepada petugas kebersihan, THL Satpol PP Kota Pekanbaru, THL Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan THL Damkar Kota Pekanbaru.

Perbup Protokol Kesehatan Diteken
Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani. Sebelum diterapkan secara utuh, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyosialisasikan perbup tersebut ke tengah-tengah masyarakat.

"Secara bertahap perbup ini sudah kami terapkan, misalnya hukum push up bagi yang yang tidak pakai masker. Namun, banyak aturan lainnya yang harus diketahui masyarakat. Nah ini yang mau kami sosialisasikan," kata Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra kepada wartawan, Selasa  (15/9).

Dikatakan, sebagai contoh untuk acara-acara keramaian baik itu pesta perkawinan, kenduri dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin dan secara ketat menegakkan protokolor kesehatan. Tidak hanya itu, termasuk juga di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat lain yang memungkinkan orang untuk berkumpul, wajib menegakkan protokol kesehatan.

"Tim satgas penegakan disiplin secara kontinu akan melakukan  razia ke rumah-rumah makan, kedai kopi, dan keramaian lainnya untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan. Tahap awal ini kami sosialisasikan dulu keberadaan perbup, baru kemudian kita terapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar Ersan seraya menambahkan kalau sosialiasi perbup akan dilakukan hingga dua pekan ke depan.(p/sof/ali/esi/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook