Oknum Dokter Bantu Samarkan Uang Hasil TPPU

Riau | Kamis, 16 Agustus 2018 - 14:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) satwa dilindungi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengungkap adanya modus lain dalam menyamarkan uang hasil tindak pidana itu.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Di mana, terdakwa Ali Honopiah, melibatkan seorang dokter di RSUD Tembilahan yang bernama Yasrul. Yasrul sendiri, menerima uang secara tunai dari terdakwa, lalu mengirim lagi ke rekening istri terdakwa. Seolah-seolah uang itu adalah transaksi pembelian rumah.

   

Yasrul sendiri sudah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko, terdakwa dengan Dokter Yasrul saling kenal, karena sama-sama tergabung dalam satu klub motor trial.

   

Yasrul seolah-olah telah membeli rumah terdakwa senilai Rp600 juta. Yasrul pun membuatkan dua lembar kwitansi bukti pembelian itu. Satu kwitansi bernilai Rp170 juta, kedua Rp430 juta. “Kwitansi pertama dibuat November 2017, dan kuitansi kedua Januari 2018,” kata Hamiko.

  

Dari jumlah uang yang ditransfer tersebut, Rp350 adalah uang terdakwa. Terdakwa memberikan uang itu secara tunai kepada Yasrul melalui saksi Dafit. Dafit ini juga tergabung dalam klub motor terdakwa dan Yasrul.

  

Uang Rp350 juta itu dan ditambah dengan uang milik Yasrul senilai Rp80 juta, kemudian ditranfer ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena. Artinya, ada uang senilai Rp430 juta yang ditransfer. Sedangkan kwitansi senilai Rp170 juta, adalah transaksi fiktif.

  

Transaksi seperti itu, adalah permintaan terdakwa kepada Dokter Yasrul. Yasrul pun di persidangan juga telah mengakuinya. “Sudah dijawab tadi di sidang,” kata Yasrul, Selasa (14/8) malam.

  

Namun, dia membantah bahwa dia yang membuatkan dua kwitansi tersebut. “Bukan saya yang buat kwitansi, sudah ada juga tadi di persidangan,” kata dia.

   

Pada saat persidangan sebelumnya, Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan memerintahkan kepada JPU untuk mencatat fakta persidangan tersebut. Di mana, hakim menilai bahwa saksi Yasrul ikut membantu terdakwa untuk menyamarkan uang hasil TPPU itu. “Catat itu,” kata Dahlia yang didampingi oleh Hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar.

  

Terkait hal tersebut, Hamiko usai persidangan menyebut bahwa mempelajari fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut. “Kita akan pelajari bersama tim untuk menindaklanjutinya,” kata Hamiko.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook