MENERTIBKAN PENJUALAN PETASAN

MUI Desak Aparat Tertibkan Petasan

Riau | Kamis, 16 Mei 2019 - 10:30 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendesak agar aparat hukum dapat segera menertibkan perdagangan petasan alias mercon. Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Pangkalan Kerinci mulai resah dengan suara ledakan petasan yang terdengar pada saat ibadah bulan suci Ramadan 1440 H, khususnya pada pelaksanaan Salat Tarawih.

Suara ledakan petasan yang cukup memekakkan pendengaran tersebut, membuat ibadah salat umat muslim khususnya di Ibukota Kabupaten Pelalawan, Pangkalankerinci, menjadi tidak khusuk.

Baca Juga :Komisi Fatwa MUI Siak Gelar Pelatihan Auditor Sertifikasi Halal

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC kepada Riau Pos,  Rabu (15/5) siang di Pangkalankerinci. Dikatakannya, suara ledakan petasan pada saat ibadah Salat Tarawih berlangsung tersebut terasa sangat mengganggu. Pasalnya, suaranya yang bising membuat jamaah menjadi tidak nyaman beribadah Salat Tarawih.

“Jadi, kita menilai bunyi petasan atau mercon pada malam hari ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalan ibadah, khususnya saat melaksanakan Salat Tarawih. Untuk itu, maka kita dari MUI Pelalawan meminta dan mendesak agar pihak keamanan seperti Kepolisian dan Satpol PP serta Koramil 0313 KPR agar turun ke lapangan melakukan razia petasan, sebab bunyi petasan sangat mengganggu ibadah Salat Tarawih,” terangnya.

Diungkapkan pria jebolan Universitas Mesir ini, bahwa jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka pihaknya takut akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat. Pasalnya, masalah ini menyangkut kenyamanan dalam melaksanakan peribadatan. Sedangkan sejauh ini, penjualan petasan di Kabupaten Pelalawan terlihat semakin marak dan kian menjamur.

“ Kita tahu, selain mengganggu kenyamanan umat islam menjalani ibadah salat, petasan juga sangat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Selain itu, membunyikan petasan dan kembang api juga tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga kegiatan itu haram hukumnya. Jadi, untuk memeriahkan bulan suci Ramadan 1440 H ini, tidak harus disambut dengan suara petasan dan kembang api. Dan berjualan petasan serta kembang api, tidak akan memberikan manfaat sebab barang yang dijual itu berbahaya bagi keselamatan orang lain. Sehingga uang yang diperoleh itu sifatnya haram. Sedangkan kewenangan menertibkan penjualan petasan dan kembang api itu ada pada pemerintah dan aparat hukum. Jadi kami (MUI, red) hanya sekedar mengingatkan dan meminta agar Aparat terkait segera menertibkan peredaran petasan ini. Dengan tidak adanya aktifitas petasan ini, maka ummat muslim akan lebih khusuk dalam menjalankan ibadah khususnya Salat Tarawih,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan razia petasan atau mercon. Pasalnya, penjualan petasan ini sangat dilarang karena petasan tersebut masuk dalam kategori sebagai bahan peledak. (amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook