(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum mau terbeban atas tambahan pendapatan operasional terhadap puluhan tanaga pendamping desa. Walaupun instruksi tersebut resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat belum lama ini.
Seperti dikatakan oleh Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Haris Darwis kepada Riau Pos, Rabu (15/5) siang. Ia mengaku jika instruksi pemerintah pusat itu telah diterima melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Spesifik instruksi itu membebankan Pemda Meranti untuk menganggarkan pendapatan tambahan operasional pendamping desa yang tergabung dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kepulauan Meranti.
“Kita memang sudah mengajukan agar tambahan gaji untuk pendamping itu masuk dalam anggaran belanja 2019. Namun kebijakan itu tidak masuk dalam skala prioritas mengingat minimnya kemampuan keuangan daerah. Sehingga usulan itu dicoret, “ ujarnya.
“Memang isi instruksi tersebut tidak mewajibkan kita untuk menganggarkannya. Namun jika keuangan daerah mampu dan memungkinkan, tidak ada salahnya masuk dalam skala prioritas,” tambahnya.
Seperti diketahui, jumlah tenaga pendamping profesional P3MD yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 53 orang. Mereka terdiri atas lima orang tanaga ahli, 14 orang pendamping desa kecamatan, 8 orang pendamping desa teknik infrastruktur, serta 26 orang pendamping lokal desa.(*4/zed)