BB Narkoba Dimusnahkan

Riau | Rabu, 16 Mei 2018 - 11:08 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)----KEJAKSAAN Negeri Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (15/5/) meliputi 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Kasi Tindak Pidana Umum ( Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah SH MH disela-sela pemusnahan tersebut mengatakan barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan BB perkara yang terhitung dari akhir 2017 hingga Mei 2018.

“Sesuai undang-undang narkotika, jika putusan perkaranya sudah tuntas, maka barang bukti wajib dimusnahkan. Sehingga kita gelar pelaksanaannya hari ini yang disaksikan langsung oleh pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Ditambahkan Junaidi, masih ada beberapa barang bukti lainnya yang belum dimusnahkan. Namun pemusnahan tersebut akan dilakukan dilain waktu. Pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.

“Terkait barang bukti lain, seperti telefon genggam dan lainnya nanti akan kita musnahkan. Namun saat ini masih kita fokuskan pada pemusnahan barang bukti kasus narkotika,” tutupnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook