Sempat Ditahan, Direktur PT DSI Dilepas Kejaksaan

Riau | Selasa, 16 April 2019 - 11:48 WIB

Sempat Ditahan, Direktur PT DSI Dilepas Kejaksaan
DILEPAS: Direktur PT DSI Suratno Konadi (lengan panjang) usai diperiksa Kejaksaan Negeri Siak pekan lalu. Sempat ditahan namun kemudian dia dilepas dari rutan Klas II Siak Sri indrapura.

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi yang sempat DPO Polda Riau kemudian menyerahkan diri dan diproses Kejati untuk dilimpahkan ke Kejari Siak, ditahan pada 9 April. Namun beredar info pada Jumat (12/4) sore dilepas dari Rutan Klas II Siak Sri Indrapura. Hal ini menghebohkan publik atas perkembangan kasus dengan tersangka pemalsuan surat keputusan Menhut RI Nomor 17/KPTS-II/1998 tentang kepemilikan lahan seluas 8 ribuan hektare.

  Suratno ditetapkan tersangka dan diproses Kejari Siak bersama Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Sang Direktur pascaproses dimaksud memang ditahan, sementara mantan pejabat Siak tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca Juga :BKKBN dan BPKP Talkshow soal Penurunan Tengkes

  Penahanan Suratno menurut informasi dari Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah mengatakan, kedua tersangka dalam BAP pada 9 April didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing. Pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

  “Satu tersangka ditahan satu lagi tidak ditahan karena beberapa pertimbangan,” kata Zikrullah.

  Terhadap kedua tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Terhadap Suratno bakal ditahan sampai 28 April 2019.

  “Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO Polda Riau dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir,” sambungnya.

  Pihaknya sebagai jaksa peneliti menilai Suratno berpotensi tidak koperatif sehingga dikhawatirkan prosesnya terhambat. Karena itu, memutuskan menahan anak pengusaha itu. Sementara tersangka Teten tidak dilakukan penahanan, karena cukup kooperatif.

  “Kemudian dijamin keluarganya yang juga PNS yang dapat kami yakini. Selama 20 hari ke depan keduanya akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk disidangkan,” pungkasnya.

  Perihal dilepasnya Suratno Konadi, Kejari Siak belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Kejaksaan Negeri Siak (Kajari) Herry Hermanus Horo ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan pihaknya melalui Kasi Intel nanti akan menginformasikan lebih lanjut. “Sabar, nanti akan dijelaskan Kasi Intel,” singkatnya menjawab Riau Pos.

  Sementara secara singkat Kasi Intel Kejari Siak Beni Yarbert menjelaskan perihal dilepasnya tersangka atas nama Suratno Konadi dari Rutan Klas II Siak Sri Indrapura karena pertimbangan sakit.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook