Ikut Lelang, Kontraktor Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Riau | Senin, 16 April 2018 - 11:07 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Aturan ketat diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bagi rekanan dan kontraktor yang ikut dalam lelang kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kontraktor wajib mendaftarkan pekerja dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

   

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Tujuan kewajiban itu diterapkan agar pekerjaan yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek pemerintah terlindungi. Instruksi untuk penerapan jauh hari sudah diberikan Bupati Inhu Yopi Arianto SE pada jajarannya.

   

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Inhu Teguh, akhir pekan lalu memaparkan rapat antara Pemkab Inhu bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah digelar pekan lalu membahas aturan tersebut.

 

 ‘’Seluruh kontraktor terdaftar lebih dulu di BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengikuti lelang. Juga mewajibkan pemenang lelang mendaftarkan perlindungan proyek atau paket jasa konstruksinya agar seluruh pekerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,’’ kata Teguh.

   

Dia melanjutkan, perlindungan terhadap tenaga kerja penting diterapkan. Karena itu Pemkab Inhu berkomitmen untuk menjamin hak tersebut bisa terlaksana.

 

 ‘’Tentunya memberikan perlindungan itu adalah harapan para tenaga kerja, dan kita sangat mendukung itu. Itu sudah lama diinstruksikan oleh Bupati Inhu, kita siap menjalankannya,’’ tegasnya.

   

Sementara itu, pihak-pihak yang dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut adalah Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Hendrizal dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Iksarudin menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesejahteraan pekerja yang ditimpa musibah.

   

 ‘’Program BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan ketenangan terutama bagi pengusaha jasa konstruksi saat mengalami musibah pekerja,’’ jelasnya.

   

BPJS Ketenagakerjaan, sambungnya memang menyasar tenaga kerja pemegang proyek yang terikat kontrak dengan Pemkab Inhu.  Bagi Pemkab Inhu sudah menjadi kewajiban dalam memberikan kepastian perlindungan warga Inhu yang bekerja di sektor konstruksi.

 

 ‘’Perlindungan tenaga kerja juga bisa mendukung kelancaran dalam pembangunan proyek fisik, serta sebagai bukti bahwa Pemkab Inhu patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook