PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan untuk para tersangka dari pihak swasta yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
Tiga tersangka itu, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC) Reymon Yundra dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL). Berkas ketiganya telah P21 atau dinyatakan lengkap pada Rabu (11/4) siang.