Tersangka RTH Segera Tahap II

Riau | Senin, 16 April 2018 - 11:04 WIB

“Sudah P21. Dijadwalkan pekan depan tahap II dari penyidik ke JPU,” ungkap Muspidauan, Ahad (15/4) di Pekanbaru.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Terkait berkas atas nama tersangka siapa yang akan diproses tahap II, Muspidauan belum mengetahuinya secara pasti dari penyidik.

“Berkas siapa yang akan tahap II, kita belum tahu namanya,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

  

 Sebelumnya, penyidik juga telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno, dan Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.

Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎

  

 Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan bekas Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.

Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Di sini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pegawai Negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat.

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan, namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.

Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.

Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.

Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook