PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---- Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan pengumuman pembukaan pendaftaran bagi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftaran melalui sistem dalam jaringan atau daring (online) tersebut bisa dilakukan sejak Rabu (13/2) lalu dan terakhir hingga hari ini atau Sabtu (16/2).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pendaftaran daring PPPK tersebut bisa dilakukan melalui website https://ssp3k.bkn.go.id. Sementara itu, untuk informasi persyaratan pendaftaran bisa dilihat pada website https://bkd.riau.go.id.
“Adapun kuota penerimaan tenaga PPPK pada tahap awal ini sebanyak 156 orang khusus formasi guru,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar di antaranya yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Pelamar juga merupakan tenaga eks tenaga honorer kategori dua (THK II) yang telah terdaftar dalam database BKN.
“Kemudian juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi pemerintah,” jelasnya.