PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPRD Riau Abdul Wahid meminta kontraktor pembangunan gedung Polda dan Kejati Riau segera menyelesaikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebab, hal itu sangat penting dalam proses pembangunan.
Jangan sampai pembangunan dua gedung tersebut memberi dampak lingkungan setelah digunakan.
“Kalau gedung itu amdalnya sederhana saja. Sebelumnya sudah ada bangunan. Amdalnya yang paling perlu itu menurut saya soal kondisi tanah dan model konstruksi,” ucap Wahid, Rabu (14/11) siang.
Jika tidak ada amdal, dikhawatirkan berimbas kepada bangunan di sebelahnya. Terlebih amdal merupakan item yang sangat penting dalam pembangunan.
“Kalau amdal kan jelas ya, masalah keselamatan lingkungan. Jangan sampai ke mana-mana dampaknya,” sebut politisi PKB itu.
Diberitakan sebelumnya, progres pembangunan gedung Kejati dan Polda Riau telah mencapai 75 persen. Namun, sayangnya pembangunan dua gedung penegak hukum yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau disinyalir belum mengantongi izin lingkungan.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ke Dinas PUPR Provinsi Riau tertanggal 24 Juli 2018 lalu. Dalam surat dengan perihal penghentian kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat yang diterima DLHK Pekanbaru.
Di mana tinjauan di lapangan telah dimulai kegiatan tahap konstruksi pembangunan gedung Kejati Riau dan Mapolda Riau.(nda)