PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------Pemerintah terus berupaya membenahi reformasi birokrasi melalui keterbukaan informasi publik. Bahkan masyarakat kini sudah bisa melaporkan apabila menemukan indikasi korupsi di kalangan pejabat pemerintahan. Hal ini setelah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan penegak hukum.
Di Provinsi Riau, melalui rapat Koordinasi Pengawasan Daerah pada 2018 berikut penandatanganan perjanjian kerja sama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) tingkat kabupaten/kota se-Riau. Digelar Jumat (14/9) di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Kegiatan yang bertujuan untuk penanganan pengaduan masyarakat itu dihadiri Inspektorat Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Ketua DPRD Riau, Kapolda Riau, Kejati Riau dan para bupati/wali kota dan Forkopimda kabupaten/kota se-Riau.