SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Kepulauan Meranti menolak pasokan sapi dari Kabupaten Siak. Upaya penolakan tersebut dilakukan ketika lima ekor sapi tiba dan akan loading di Pelabuhan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhir pekan kemarin.
Pengawasan itu dipimpin Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution yang didampingi Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Yudi Setiawan, Kasat Samapta, AKP Muhammad Sahudi, Kasat Polairud, AKP Yosi Marlius, Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu JA Lubis serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Tegahan ini merupakan langkah antisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Demikian disampaikan oleh Aziz kepada Riau Pos, Ahad (14/8) siang.
"Kita menyadari penyebaran penyakit mulut dan kuku ini memang sangat luar biasa, maka yang kita lakukan saat ini adalah sebagai bentuk antisipasi bagaimana ternak yang untuk kepentingan konsumsi utamanya maupun ternak yang diperjual belikan di pasar ini bebas dari penyakit tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, langkah ini bukan hanya semata-mata bentuk pembatasan pasokan, akan tetapi dalam rangka memberikan garansi dan perlindungan terhadap peternak yang ada di Kepulauan Meranti.
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat kalau ada pemasukan sapi dari luar Meranti. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui sapi tersebut berasal dari Kabupaten Siak, merupakan salah satu daerah berstatus zona merah PMK. Bahkan pendistribusiannya tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung lain dari daerah asal," ujarnya.
Menurutnya penolakan sapi ini kembali ke daerah asal langsung dikawal oleh petugas karantina dan personel Polairud Polres Kepulauan Meranti. Untuk itu Aziz menghimbau kepada peternak untuk dapat melengkapi dokumen setiap transaksi pendistribusian.
"Sebenarnya peternak daerah lain bisa membawa hewan ternak ke Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tentunya ada syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Adapun regulasi wajib dipenuhi di antaranya, hewan ternak harus berasal dari zona hijau, atau zona Kuning PMK. Seterusnya, hewan wajib dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal, dan hasil negatif tes PCR PMK.(wir)