RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 524 orang bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dari 15 Partai Politik (Parpol) yang mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu. Jumlah Bacaleg yang masuk dalam DCS tersebut setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan Bacaleg sebanyak 555 orang.
Setidaknya setelah dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, terdapat sebanyak 31 orang Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan, untuk semua Bacaleg yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di daerah pemilihan pemilihan (Dapil) Inhu dua tidak masuk dalam DCS.
Kemudian dari 31 orang Bacaleg yang tidak masuk dalam DCS tersebut yakni sebanyak dua orang dengan latar belakang mantan Napi korupsi. Sedangkan Bacaleg lainnya yang tidak masuk dalam DCS, disebabkan tidak melengkapi persyaratan seperti tidak ada surat keterangan kesehatan, ijazah tidak dilegalisir.
Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin SE MSi mengatakan bahwa, dari 555 Bacaleg yang diajukan oleh 15 Parpol terdapat sebanyak 152 Bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS). “Awalnya sebanyak 403 Bacaleg harus melakukan perbaikan dan melengkapi syarat,” ujar Muhammad Amin SE MSi, akhir pekan kemarin.
Di antara 31 Bacaleg yang TMS itu di antaranya, PKPI sebanyak 9 orang, Hanura 9 orang, Garuda 5 orang, PBB 3 orang, PPP 2 orang, Berkarya 2 orang dan PKB 1 orang. Sedangkan Bacaleg yang diusulkan PKPI di Dapil Inhu dua sebanyak delapan orang, hanya satu orang yang MS yakni Bacaleg laki-laki. Sementara tiga Bacaleg perempuan yang diusulkan PKPI di Dapil Inhu dua, juga TMS.
Akibat tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, Bacaleg yang diusulkan PKPI di Dapil Inhu dua tersebut dicoret KPU. Sehingga dengan kondisi itu, dipastikan PKPI tidak memiliki keterwakilan di DPRD Inhu dari Dapil Inhu dua. Sedangkan ketersediaan kursi di DPRD Inhu dari Dapil Inhu dua tersebut sebanyak 11 kursi. “Untuk dua Bacaleg latar belakang mantan napi Korupsi berinisial Zul di Dapil satu dan Yur dari dapil tiga sama-sama dari PKPI,” terang Muhammad Amin.
Sementara itu, Ketua DPD PKPI Kabupaten Inhu Yurudis mengatakan bahwa pihaknya dalam satu atau dua hari ke depan masih pikir-pikir. ‘’Mungkin saja berkoordinasi dengan Panwas, apakah hal ini masuk sengketa Pemilu,’’ sebut Yuridis.
Ketika ditanya tentang dirinya yang juga ikut dicoret akibat terganjal mantan Napi korupsi. Yuridis mengatakan, bahwa dasar pengajuannya sebagai Bacaleg yakni semua warga berhak dipilih dan memilih. Hal ini mengacu belum adanya hak politiknya dicabut Pengadilan. “Untuk keputusan ini, saya juga menunggu putusan MK yang sebelumnya ada pihak menggugat tentang hal itu,” terangnya.(kas)