TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Dr H Dianto Mampanini SE MT mengakui, kalau izin uji kelaikan atau kir mobil angkutan barang dan jasa belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Kuantan Singingi. Pasalnya, daerah saat ini tengah menunggu izin uji kelaikan dari Kementerian Perhubungan RI.
“Kita sudah mengusulkan dibukanya kembali Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) di Kuansing ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI,” kata Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, belum lama ini.
Dan saat ini, kata Dianto, pihaknya tengah menunggu keluarnya izin dari Kemenhub RI. Oleh sebab itu, Sekda berharap agar masyarakat yang mengurus kir mobil untuk bersabar sembari menunggu keluarnya izin dari Kemenhub.
“Usulan izin dibuka kembalinya sudah disampaikan. Kita sedang menunggu jawaban dari usulan itu. Karena sejak Mei lalu kita sudah usulkan ke kementerian,” katanya.
Sebelumnya, aggota DPRD Kuansing, Musliadi SAg mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar pro aktif mengurus perizinan uji kir mobil angkutan barang dan manusia ke kementerian terkait.
“Sekarang warga kita yang ingin mengurus izin uji kir kepayahan. Tak bisa di Kuansing. Harus ke Pelalawan. Ini harus diurus cepat. Jemput bola ke kementerian,” ujar Musliadi kepada Riau Pos di Telukkuantan, baru-baru ini.
Musliadi meminta jangan dibiarkan masyarakat kesulitan berlama-lama dengan kondisi seperti ini. “Kasihan masyarakat kita harus jauh-jauh urus izin kir ke Pelalawan. Ini menyulitkan sekali,” ungkap Musliadi.
Diketahui, ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Pemkab Pelalawan dalam hal uji kelaikan angkutan tersebut. Artinya seluruh mobil di Kuansing yang mau mengurus kir harus ke Pelalawan.(jps)