JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan langkah tegas dengan menghentikan paksa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Logo Mas Utama (PT LMU) di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Langkah tegas itu diambil karena praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kegiatan tersebut sudah merusak ekosistem laut dan kelangsungan hidup masyarakat setempat.
"Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri. Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT LMU," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa penambangan yang dilakukan PT LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun," jelas Adin.
Adin juga menegaskan bahwa Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari pemerintah pusat. Penambangan tersebut mengakibatkan nasib 500 nelayan dan tempat tinggal mereka terancam. Adin menuturkan, saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.
"Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Adin.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.
"Apabila terbukti maka sanksi pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," tegas Adin.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K Jusuf menyampaikan bahwa jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.
Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911’ Lintang Utara, 101° 27.191’ Bujur Timur. Halid juga memastikan bahwa KP. Hiu 01 terus stand by dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut.
"Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan," ujarnya.
Gubri Surati Kementerian ESDM
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengirim surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Surat permohonan dengan nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau. Pasalnya, areal operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut. Kemudian lokasi penambangan juga merupakan kawasan pariwisata nasional yang ditetapkan pemerintah.