RIAU (RIAUPOS.CO) -- KOMISI V DPRD Riau tengah mematangkan pola zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Riau. Mengingat sebelumnya, pola zonasi yang diterapkan masih memunculkan persoalan. Seperti banyaknya siswa yang tidak bisa diterima lantaran kekurangan ruang kelas.
Maka dari itu, dewan mencoba melakukan observasi ke beberapa daerah lain untuk mencari solusi terbaik. Seperti disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim kepada Riau Pos, Jumat (14/2). Kata dia, baru-baru ini Komisi V melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh informasi mengenai pola zonasi PPDB, khususnya tingkat SMA dan SMK. Saat itu, hadir juga perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Ahyu Sehendra beserta staf. Hasil kunjungan itu, Disdik DKI menyebut belum menetapkan kebijakan zonasi PPDB. Karena juga masih melakukan kajian.
"Kemarin itu mereka sampaikan masih dalam proses kajian dan pendalaman. Namun sebagai gambaran awal, apa yang mereka sampaikan kami lihat memang pola PPDB di Jakarta sedikit berbeda dari provinsi lainnya," ujar Eddy.
Ia melanjutkan, perbedaan yang mendasar antara lain adalah sekolah wajib menerima anak panti yang masuk dalam zona sekolah tanpa seleksi dengan menyertakan surat keterangan dari Dinas Sosial. Selain itu sekolah juga tidak melakukan seleksi terhadap anak pengemudi yang direkrut oleh Dinas Perhubungan, seperti Trans Jakarta, Bus Wisata dan Bus Sekolah, berdasarkan surat keterangan dari Dinas Perhubungan.
Melihat itu, Eddy mengaku, sangat tertarik dengan penjelasan dari pihak Disdik DKI. "Informasi yang kami dapatkan di sini sangat bermanfaat. Dan semoga Riau bisa menerapkan kebijakan zonasi PPDB yang dilakukan Pemprov Jakarta," tuntasnya.(adv)