DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Dumai mendatangi proyek eks Dumai Square yang kini berubah nama dengan nama Citimall, Kamis (14/2). Kedatangan penegakan perda itu untuk mempertanyakan izin pembangunan Citimall. Anehnya pihak pengembang menunjukkan izin yang telah mati sejak 2015 lalu.
Kendati pihak pengembang menunjukkan izin yang telah mati, tampaknya Satpol PP Kota Dumai tidak berani mengambil tindakan. Bahkan Satpol PP Kota Dumai membiarkan para pekerja tetap beraktivitas melaksanakan proyek tersebut.
“Kami hanya ikuti perintah atasan, terkait pengerjaan ini kami menggunakan izin yang lama,” ujar Koordinator Lapangan Proyek Citimall, Agung saat itu.
Ia mengatakan terkait dengan perizinan, ada tim sendiri yang mengurusi, bukan dari pihaknya. “Saya dari kontraktor atau tim kontraktor,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengakui saat pihaknya datang tidak ada tim legal yang bisa ditemui. “Tadi saat kami datangi hanya pihak pekerja, tim manajemen berada di luar Kota,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar pada, Senin pekan depan pihak manajemen Citimall menunjukkan semua berkas yang ada. ‘‘Kita ada prosedur,” terangnya.
Pihaknya mengaku tidak gentar untuk menindak tegas, pihak pengembang yang menyalahi aturan. “Namun tentunya kami tidak mau salah aturan,” jelasnya.
Memang izin yang ditunjukkan pihak kontraktor saat didatangi sudah mati pada November 2005 lalu. “Izin lama itu hanya berlaku satu tahun,” tutupnya.(gem)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)