Janji Menindaklanjuti Halte Branding Rokok

Riau | Jumat, 15 Februari 2019 - 17:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tentang halte yang berlabel iklan rokok di Jalan Jenderal Sudirman seberang kantor Wali Kota Pekanbaru.

“Nanti kami tindak lanjuti segera,” kata Yuliarso saat dikonfirmasi Kamis (14/2).

Baca Juga :Jutaan Batang Rokok Dimusnahkan

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT empat tahun lalu pernah mengeluarkan edaran kawasan larangan iklan produk rokok di kawasan tertentu. Kini di seberang kantornya Jalan Sudirman yang masuk dalam kawasan terlarang, berdiri halte yang di-branding iklan produk rokok.  

Dari gerbang masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman halte dengan branding salah satu produk rokok ini dapat dengan mudah terlihat.

Didominasi warna putih, halte ini berhadap-hadapan dengan halte Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang ada di samping gerbang masuk. Pada halte ini selain branding merek rokok juga terdapat logo Dinas Perhubungan.

Selain di seberang Kantor Wali Kota Pekanbaru, halte yang di-branding iklan produk rokok juga ada di depan kantor RRI Jalan Sudirman.

Surat edaran wali kota yang mengatur larangan iklan produk rokok ini adalah SE Nomor 805/DPD/XII/2015 tentang larangan pemasangan iklan produk rokok pada ruas jalan tertentu di wilayah Kota Pekanbaru. Pada Jalan Sudirman, larangan ini berlaku pada ruas Sudirman persimpangan Jalan Hang Tuah hingga Bandara Sultan Syarif Kasim II. Apa langkah tindak lanjutnya belum diungkapkan Plt Kadishub. Dia berhati-hati dalam memberikan komentar.

’’Gini, nanti saya salah ngomong. Intinya, akan ditindaklanjuti,  terimakasih masukannya,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook