Ringkus Pemain Judi Online di Warnet

Riau | Rabu, 15 Januari 2020 - 09:49 WIB

Ringkus Pemain Judi Online di Warnet
EKSPOSE: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto (dua kanan) memberikan keterangan saat ekspose kasus judi online di warnet Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Selasa (14/1/2020). (DEFIZAL / Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -- Polda Riau meringkus tiga pemain judi online di Kota Bertuah, Senin (13/1) malam. Para tersangka diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi dengan sejumlah barang bukti perangkat komputer. Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang meresahkan warung internet (warnet) dijadikan sebagai tempat permainan judi online. Atas laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, dikerahkan dua tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga akhirnya, mengarah ke dua warnet yang berada di Kecamatan Tampan dan Tenayan Raya. Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantau beberapa hari terhadap aktivitas warnet yang diduga ada perjudian online. Hasilnya, dilakukan penangkapan tiga orang yang tengah bermain judi online.


"Ada tiga orang yang kami amankan. Mereka berinisial HS (28), HE (38) dan MM (26)," ungkap Hadi Poerwanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H Ginting saat konfrensi pers di Jalan Hangtuah, Selasa (14/1).

Para tersangka, disampaikan Hadi, ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka HE dan MM diamankan ketika tengah bermain judi online jenis slot dan poker di Warnet Alfa Gaming, Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan, tersangka HS diamankan saat bermain judi online slot di Warnet Pegasus, Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan.

"Mereka kami amankan ketika tengah bermain judi online. Jadi peranan mereka hanya sebagai pemain," tambah dia.

Dari penangkapan tiga tersangka itu, sambung perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antara tiga unit kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, lima unit monitor, lima unit CPU, lima unit keyboard komputer, satu unit UPS, bukti transfer untuk deposit sebesar Rp50.000.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Dir Reskrimum Polda Riau.

Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak website perjudian online tersebut. Untuk hal itu, dipaparkan dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk melacak website judi online tersebut," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengimbau, para orangtua mengawasi anaknya menggunakan internet. Supaya tidak terjeumus pada praktik perjudian online yang menggunakan sarana internet.

"Kami minta para orangtua untuk mengawasi buah hatinya. Dan kami minta untuk bijak menggunakan internet," ujar Sunarto.(rir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook