PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, meraka bertiga dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Para pesakitan itu adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, Direktur Vitra Kumala, Wira Saputra dan konsultan pengawasan proyek M Taufik. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Saidin, terdakwa Wira Saputra dan M Taufik dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Kejari Rohil Mochtar Arifin dan kawan-kawan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PNJ Pekanbaru diketuai Bambang Myanto, Selasa (13/11) petang.
Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan penjara selama empat bulan. Terhadap terdakwa Wira Saputra, JPU membebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp449 juta setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Mochtar Arifin.
Usai amar tuntutan tersebut dibacakan, Hakim Ketua Bambang Myanto memberikan kesempatkan bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang selanjutnya, direncanakan digelar pada pekan depan. “Silakan saudara terdakwa maupun penasihat hukum menyiapkan pledoi,” kata Bambang didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anadi.
Untuk diketahui, pembangunan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupayen Rohil 2013 sebesar Rp7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.
Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi, tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalan pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih.(rir)