Dua Gedung Penegak Hukum Belum Kantongi Izin Lingkungan

Riau | Rabu, 14 November 2018 - 13:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Progres pembangunan gedung Kejati dan Polda Riau telah mencapai 75 persen. Namun, sayangnya pembangunan dua gedung penegak hukum yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau disinyalir belum mengantongi izin lingkungan. 

    Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ke Dinas PUPR Provinsi Riau tertanggal 24 Juli 2018 lalu. Dalam surat dengan perihal penghentian kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat yang diterima DLHK Pekanbaru. Di mana tinjauan di lapangan telah dimulai kegiatan tahap konstruksipembangunan gedung Kejati Riau dan Mapolda Riau. 

    Untuk itu, kepada Dinas PUPR Provinsi Riau diberitahukan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki analisa mengenai dampak lingungan (amdal) atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Lalu pasal 4 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 berbunyi, amdal atau UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/kegiatan. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

     Atas hal itu, maka Dinas PUPR Provinsi Riau untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun, sampai diterbitkan izin lingkunan kegiatan tersebut. 

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Dadang Eko Purwanto ketika dikonfirmasi terkait pembangunan dua gedung tersebut belum memiliki izin lingkungan, membantahnya. Dadang menegaskan, pembangunan gedung Kejati dan Mapolda Riau sudah mengantongi izin. 

     “Ada, ada izinnya. Siapa yang bilang tak ada izin,” kilah Dadang usai menggelar pertemuan membahas pembangunan Kejati Riau di kantor sementara Kejati Riau, Selasa (13/11) siang. 

     Kepada Dadang, Riau Pos menyampaikan, tak berizinnya pembangunan dua gedung itu diketahui dari surat yang dilayangkan DLHK Pekanbaru ke Dinas PUPR Riau. Namun, lagi-lagi mantan Kadis PU Cipta Karya Kota Pekanbaru ini menampiknya. “Ada izin lingkungannya. Sudah diurus dan dana untuk mengurus izin itu ada, ini bangunan plat merah dengan plat merah,” jelas Dadang. 

    Sementara itu, terkait progres pembangunan gedung Kejati disampaikanya, sudah mencapai 75 persen. Dia menyakini, gedung tersebut akan rampung menjelang akhir tahun mendatang sesuai kontrak perjanjian. “Insya Allah terselesaikan, sesuai kontrak,” imbuhnya. 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook