Paripurna DPRD Riau Diskors Dua Kali

Riau | Jumat, 14 Juni 2019 - 11:44 WIB

Paripurna DPRD Riau Diskors Dua Kali
SERAHKAN RAPERDA: Gubri Syamsuar menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau TA 2018 oleh Kepala Daerah kepada Ketua DPRD Septina Primawati di ruang paripurna gedung DPRD Riau, Kamis (13/6/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melaksanakan rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (13/6) pagi. Ada beberapa agenda rapat yang dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD Riau itu. Pertama adalah soal penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Riau 2018 oleh kepala daerah.

Kemudian  penyampaian Ranperda tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya oleh kepala daerah. Terakhir ada penyampaian rekomendasi BP2D terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No.4/2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Namun, paripurna yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar itu sempat diskors sebanyak dua kali. Hal itu disebabkan karena jumlah fisik anggota dewan yang hadir pada saat rapat tidak sesuai dengan jumlah absen. Atas kondisi itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati sempat meminta Kepala Bagian (Kabag)

Persidangan DPRD Riau untuk memanggil anggota dewan yang masih di luar. “Saya minta untuk memanggil yang masih belum masuk ruangan paripurna. Dengan ini rapat diskors,” ujar Septina, diiringi ketok palu tanda sidang diskors.

Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutannya mengatakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah disahkan. Ia menilai pelaksanaan APBD 2018 berjalan dengan baik. Syamsuar berpesan agar legislatif dan eksekutif bisa terus meningkatkan kerja sama demi Riau yang lebih baik lagi.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook